Tahun Terbit : 2025
Penulis : Joice J. Umboh, SH., MH., Andris M Lelet, SH., MH., Kristiane A Paendong, SH., MH., Sintia A. Gijoh, SH., MH.
Editor : Grenaldo Ginting
Jumlah Halaman : vi, 161
Ukuran : 20 x 29 cm
SINOPSIS
Dalam sejarah hukum romawi, hubungan antarwarga di atur dalam corpus juris civilis, yaitu hasil karya perundag undangan mengatur yang diprakarsai oleh kaisar Justianus. Peraturan perundang-undagan ini mengatur hubungan keperdataan antar warga. Sementara itu, arus perpindahan penduduk khususnya kaum muslimin pedagang dari satu temapt ke tempat lainnya sangat cepat sehingga muncullah kota-kota Brunai Darussalam ketentuan dalam corpus juris civilis dirasakan tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang, baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pendatang.